Perkara Gugatan Harta Gono-gini Dewi Wahyudi Vs Keluarga Almarhum Suaminya, Ini Kata Angga Erlanda

0
Spread the love
image_pdfimage_print
PESAWARAN (TB) – Angga Erlanda, SH.MH, dari Kantor Biro Advokasi dan Bantuan Hukum DPD KO-WAPPI Kabupaten pesawaran mengatakan, terkait gugatan harta gono gini nomor perkara 298/Pdt.G/2021/PA. Gdt. atas nama Dewi Wahyuni (54) berharap Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pesawaran tegak lurus.
Angga juga mengatakan, “Sesuai jadwal kalender sidang putusan seharusnya sudah diupload pada e-court kemarin Senen (12/9), tetapi pada kenyataan nya putusan ditunda pada hari kamis besok (16/9),” Kata Angga.
Pada persidangan sebelumnya lanjut Angga, kami kuasa hukum penggugat telah mengajukan 11 bukti surat dan 5 orang saksi di Pengadilan Agama Gedong tataan. Sesuai fakta-fakta persidangan apa yang kami dalil kan didalam gugatan yang kami ajukan bisa di buktikan oleh bukti surat yang kami ajukan dan diperkuat oleh keterangan saksi yang kami hadirkan jadi kami optimis bahwa seluruh petitum yang ada didalam gugatan bisa di kabulkan oleh majelis hakim, jelasnya.
” Seluruh isi eksepsi yang di ajukan oleh kuasa hukum tergugat tidak bisa dibuktikan didalam persidangan. Jadi kami berharap ketua majelis dan anggota yang memeriksa perkara ini sepatutnya dalam menimbang dan memutus perkara ini dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal,” Ujarnya.
Semetara Dewi Wahyuni (54) janda yang di tinggal suaminya dan hartanya benda milik almarhum akan di kuasai oleh Adik-adiknya dari pihak keluarga almarhum, kepada media ini mengatakan,
” Saya berharap hakim pengadilan agama bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, karena itu adalah hak suami saya, ” pungkasnya. ( Oby / Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *