DEPOK – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pengelolaan administrasi yang tertib dan akuntabel. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Serah Terima Protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin (13/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Depok, Dr. Galih Permana Sasmita, S.H., M.Kn., sebagai bagian dari implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjaga kesinambungan administrasi pertanahan.
Dalam acara tersebut dilakukan serah terima protokol PPAT dari Maghdalia, S.H. kepada Errizka Fitriyamadewi Bey, S.E., S.H., M.Kn.. Protokol PPAT yang diserahterimakan mencakup berbagai dokumen dan arsip resmi yang menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan serta memiliki nilai hukum sebagai alat bukti administrasi.
Dr. Galih Permana Sasmita menjelaskan bahwa serah terima protokol PPAT bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dalam menjamin keberlanjutan pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Protokol PPAT merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum dan administrasi yang sangat penting. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, aman, dan akuntabel agar pelayanan pertanahan tetap berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Dr. Galih.
Menurutnya, keberadaan protokol PPAT berfungsi menjaga kesinambungan arsip dan data pertanahan sehingga dapat ditelusuri kembali apabila diperlukan dalam proses pelayanan maupun penyelesaian persoalan administrasi di kemudian hari.
Ia menambahkan, tata kelola arsip yang baik menjadi salah satu fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.
"Melalui serah terima protokol ini kami ingin memastikan tidak ada mata rantai pelayanan yang terputus. Seluruh dokumen harus tetap terjaga dan terdokumentasi dengan baik sehingga dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Depok dengan para PPAT dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.