DEPOK – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Depok memasuki babak baru. Seorang pelatih voli berinisial AMR alias Acong resmi ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang belakangan menyita perhatian publik. Langkah penyidik dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah anak yang merupakan anak didiknya di lingkungan klub voli tempat ia melatih. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan penahanan terhadap tersangka.
Kuasa hukum para korban, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok yang dinilainya bekerja secara profesional dan cermat dalam menangani perkara tersebut.
“Alhamdulillah, tersangka telah ditahan di Polres Metro Depok terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri di klub voli. Kami mengapresiasi kerja keras penyidik yang menangani perkara ini secara serius hingga memasuki tahap penahanan,” ujar Andi Tatang, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, keputusan penahanan tidak dilakukan secara tergesa-gesa maupun karena tekanan opini publik, melainkan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian sesuai aturan hukum.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari tiga korban serta melengkapi sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis atau visum, yang menjadi dasar kuat dalam proses penetapan dan penahanan tersangka.
“Korban yang telah diperiksa lebih dari tiga orang. Hasil visum dan alat bukti lainnya telah lengkap sehingga menjadi dasar yang kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Meski demikian, Andi Tatang menegaskan bahwa penahanan merupakan salah satu tahapan dalam proses peradilan pidana. Pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan yang semestinya.