LAMPUNG — Polda Lampung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menewaskan anggota Ditintelkam Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat menjalankan tugas di Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Saat itu, Bripka Arya Supena memergoki aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga berinisial NM di depan Toko Yussy Akmal. Korban kemudian berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Namun saat proses penangkapan berlangsung, salah satu tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api milik anggota polisi tersebut.
Dalam pergumulan itu, pelaku berhasil menguasai senjata api korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena hingga gugur di lokasi kejadian.
Sementara tersangka lainnya berinisial H diduga berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi selama aksi pencurian berlangsung. Ia juga disebut membantu menyembunyikan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran oleh aparat kepolisian.
“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan aktif serta membawa senjata api rakitan yang membahayakan petugas saat proses penangkapan,” ujar Helfi.