PESAWARAN – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan Polres Pesawaran melalui pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Tegineneng, Rabu (18/3/2026) malam.

Pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polsek Tegineneng bersama Satresnarkoba Polres Pesawaran di salah satu rumah makan di wilayah setempat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.D.E.P. (22) dan A.S.P. (20).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak kardus berisi dua paket diduga ganja dengan berat bruto sekitar 150 gram, lima pack kertas papir, dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Pesawaran melalui Kasat Narkoba AKP Rihamuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.