JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri yang kini diperpanjang dan disesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Perubahan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sumber daya manusia Polri, sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi dan dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks.

Batas Usia Pensiun Polisi Terbaru

Dalam ketentuan Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 2026, batas usia pensiun anggota Polri tidak lagi disamaratakan seperti sebelumnya.

Berikut rincian batas usia pensiun yang baru:

  • Tamtama dan Bintara: pensiun pada usia 59 tahun.
  • Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi: pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri): pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun, namun dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan keputusan Presiden atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Masa Dinas Bisa Diperpanjang

Selain perubahan batas usia pensiun, UU terbaru juga memberikan ruang perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan oleh institusi.