JAKARTA – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor kembali mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Kedatangan Ketua dan jajaran pengurus HPPMI Kabupaten Bogor tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam rangka memperjuangkan aspirasi para petani dan penggarap asal Kecamatan Cijeruk dan Cigombong agar dapat mengikuti proses lelang tanah negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT BSS secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan pihaknya kembali menyampaikan surat permohonan kepada DJKN sebagai bentuk ikhtiar agar masyarakat yang selama ini menggarap lahan di lereng Gunung Salak memperoleh kesempatan mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh negara.

“Ini merupakan tindak lanjut sekaligus bagian dari ikhtiar kami dengan melayangkan surat permohonan kedua agar DJKN mengabulkan permohonan masyarakat untuk dapat menggarap tanah negara di lereng Gunung Salak secara benar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusuf Bahtiar.

Menurut Yusuf, para petani dan penggarap memiliki kepentingan besar terhadap lahan tersebut karena telah puluhan tahun mengelola dan menggantungkan mata pencaharian mereka di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan tanah negara eks HGB PT BSS yang masa hak gunanya telah berakhir sejak tahun 2017 dan saat ini berada dalam penguasaan negara.

“Ini merupakan bentuk itikad baik kami sebagai penggarap. Kami bukan mafia tanah. Justru kami menempuh jalur resmi dengan menyampaikan surat dan melakukan penawaran sesuai mekanisme yang tersedia,” tegasnya.

Yusuf berharap DJKN dapat memberikan tanggapan terhadap surat yang telah diajukan sehingga terdapat kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertanian di kawasan tersebut.

Ia juga menyoroti belum adanya respons atas surat permohonan yang sebelumnya telah disampaikan oleh HPPMI.