BOGOR – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menertibkan bangunan liar (bangli) yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap dan berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
Dukungan tersebut ditegaskan setelah Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, yang berada di kawasan lereng Gunung Salak.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Ismail, mengatakan sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perizinan bangunan sekaligus menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait maraknya pembangunan vila di kawasan tersebut.
“Kami dari Komisi I mendukung penuh Pemkab Bogor untuk menertibkan seluruh bangunan yang tidak memiliki perizinan lengkap. Keseriusan itu kami tunjukkan dengan turun langsung ke lapangan melakukan sidak terhadap sejumlah bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong,” ujar Ismail, Sabtu (13/6/2026).
Temukan Dugaan Pelanggaran Perizinan
Berdasarkan hasil sidak, Komisi I menemukan sejumlah bangunan vila yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan legalitas penggunaan lahan.
Menurut Ismail, beberapa bangunan yang diperiksa juga diduga berdiri di atas lahan negara dan berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah yang berlaku.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, rata-rata bangunan vila yang kami temukan belum memiliki perizinan yang lengkap. Bahkan ada yang diduga berdiri di atas lahan negara dan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang,” katanya.
Temuan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal Komisi I DPRD Kabupaten Bogor untuk menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada perangkat daerah terkait sebagai bahan tindak lanjut.