DEPOK – Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, H. Turiman, SE, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui program perbaikan rumah tidak layak huni. Sebanyak 23 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, diusulkan untuk menerima bantuan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Usulan tersebut diajukan setelah dilakukan proses pendataan dan verifikasi lapangan terhadap kondisi rumah warga yang dinilai membutuhkan penanganan segera. Ke-23 calon penerima bantuan tersebar di wilayah RW 01, RW 02, RW 21, dan RW 29.
Menurut Turiman, program RTLH merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah yang masih tinggal di rumah dengan kondisi kurang layak.
“Hasil pendataan yang kami lakukan menunjukkan ada 23 kepala keluarga di Kelurahan Abadijaya yang memenuhi kriteria untuk diusulkan menerima bantuan RTLH. Mereka memang membutuhkan perhatian dan penanganan segera,” ujar Turiman, Sabtu (18/7/2026).
Rumah Layak Huni Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
Turiman menegaskan bahwa persoalan rumah tidak layak huni tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, keamanan, dan kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, program RTLH harus menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah guna memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal yang aman, sehat, dan nyaman.
“Rumah bukan sekadar tempat berteduh. Rumah yang layak akan memberikan rasa aman, meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, serta menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat. Karena itu kami akan terus memperjuangkan program ini,” katanya.
DPRD Kawal Hingga Realisasi Bantuan