JAKARTA – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 11 Juli 2026.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Selasa (15/7/2026), KOSMAK menilai posisi Jaksa Agung saat ini sudah tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk memimpin institusi kejaksaan.

"Demi menjaga marwah penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin seharusnya dicopot dari jabatannya," ujar Dewan Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu.

Kejaksaan Dinilai Kehilangan Independensi

KOSMAK menilai penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh Kejaksaan Agung.

Menurut mereka, Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penuntutan harus berdiri independen, bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, serta mampu menjaga integritas aparat penegak hukum.

Petrus Selestinus menegaskan bahwa berbagai dugaan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah menjadi ujian serius terhadap kredibilitas institusi kejaksaan.

"Kejaksaan harus menjadi institusi yang merdeka dan bebas dari intervensi. Ketika pejabat tinggi kejaksaan terseret perkara hukum, maka kepercayaan publik terhadap institusi ikut dipertaruhkan," ujarnya.