JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun demikian, kebebasan tersebut harus tetap disertai dengan penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI Tidak Masuk ke Substansi Perkara

Akhmad Munir menegaskan bahwa sikap PWI Pusat tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya.

Menurutnya, PWI hanya ingin memastikan bahwa seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari pihak mana pun.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Advokat dan Wartawan Harus Saling Menghormati