JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan tak lazim dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP), diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas yang berasal dari hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Fakta tersebut diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, penggunaan kepingan emas sebagai alat pembayaran rumah merupakan transaksi yang tidak lazim. Umumnya, transaksi pembelian properti dilakukan menggunakan rupiah melalui sistem perbankan.
"Biasanya transaksi pembelian barang tidak bergerak menggunakan rupiah melalui bank atau transfer. Namun dalam kasus ini menggunakan kepingan emas," ujar Setyo.
KPK menduga para tersangka mengubah uang hasil pemerasan menjadi emas setelah mengetahui adanya penyelidikan terhadap kasus korupsi pengurusan tenaga kerja asing dan izin tinggal WNA. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana korupsi.
Selain mengungkap transaksi pembelian rumah menggunakan emas, penyidik juga menemukan dugaan penampungan dana hasil pemerasan melalui sejumlah rekening perantara atau nominee. Berdasarkan analisis transaksi keuangan, sebagian besar aliran dana yang diterima para pihak tidak berasal dari gaji maupun tunjangan resmi.
Dalam perkara ini, KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis terhadap pemohon izin tinggal WNA. Para pemohon disebut dipersulit dalam proses pengajuan dokumen dan diminta membayar sejumlah uang tambahan agar permohonan mereka dapat diproses dan disetujui.
KPK mencatat, selama periode 2022 hingga 2026, para pihak yang terlibat diduga menerima uang hasil pemerasan dengan nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Juniadi Sri Priambudi. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.