LAMPUNG SELATAN, (TB) - Gelap mata seorang dukun di Lampung Selatan, merenggut kesucian ibu dan anak. Dengan kedok ritual mandi kembang yang menjanjikan kekayaan berlipat ganda, pelaku justru melampiaskan nafsu bejatnya. Kasus ini menggemparkan warga dan menyisakan trauma mendalam bagi para korban.
Terungkap identitas pelaku, Dedi (40), seorang warga Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diringkus aparat kepolisian di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan modus operandi pelaku yang sungguh keji. Dedi menyetubuhi korban dan anaknya dengan dalih ritual mandi bunga untuk mendapatkan kekayaan instan.
"Pelaku ditangkap setelah keluarga korban membuat laporan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban dan anaknya," katanya, Selasa (11/11/2025).
Ironisnya, ritual bejat tersebut dijanjikan sebagai jalan pintas menuju kekayaan. Para korban diiming-imingi uang sebesar Rp 1 miliar sebagai imbalan.
"Para korban ini disetubuhi dengan dalih sebagai syarat mendapatkan uang Rp 1 miliar. Sebelum dilakukan perbuatan tersebut, korban ini dimandikan air 7 bunga," lanjutnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Hasil tes urine Dedi menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba. Pengakuan pelaku pun menambah daftar kelam perbuatannya.
"Pelaku ini mengakui uang dari para korban ini untuk kebutuhan hidup serta membeli sapi serta memuaskan hasratnya. Hasil urine pelaku ini positif narkoba," jelas Indik.
Perbuatan bejat Dedi kini harus dipertanggungjawabkan di mata hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sungguh hukuman yang setimpal untuk kejahatan yang begitu keji. (Red)