BOGOR Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Menyusul penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor langsung mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian yang wajib dijalankan pemerintah daerah ketika seorang ASN berstatus tersangka dan menjalani proses hukum.

"Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan aturan kepegawaian yang berlaku terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Menurutnya, status pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Keputusan pemberhentian permanen hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Karena itu, Pemkab Bogor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

"Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Sekda juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara membawa konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam regulasi ASN. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.