METRO – Penanganan perkara minyak dan gas (migas) yang diungkap Polres Metro pada April 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Setelah hampir tiga bulan berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengaku masih menunggu kelanjutan proses hukum dari penyidik kepolisian.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan press release capaian kinerja Kejari Metro yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Metro, Rabu (22/7/2026).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Metro, Tri Nurandi Sinaga, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara migas yang tercatat dalam sistem manajemen perkara (Case Management System/CMS). Namun, hanya satu perkara yang telah masuk ke tahap persidangan.
Menurut Sinaga, perkara migas yang terjadi di Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada 21 April 2026 dengan tersangka berinisial AW, hingga kini masih dalam proses penanganan di Polres Metro.
"SPDP tersangka AW telah kami terima dari Polres Metro, namun kami masih menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro," ujar Sinaga.
Sementara itu, perkara migas lainnya yang terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, pada 9 April 2026 telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Metro.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial H dan A, warga Kabupaten Lampung Tengah, telah menjalani proses hukum di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, menegaskan bahwa penanganan perkara pidana umum berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian. Karena itu, Kejari masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Polres Metro.
"Kami masih menunggu proses yang sedang berjalan di Polres Metro," kata Neneng.