PESAWARAN, (TB) – Randika (35), warga Ujung Gunung, Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu,

Tersangka diamankan Tim Tekab 308 Polsek kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.I.P, atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (27/7/2022).

Tersangka ditangkap di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran berdasarkan laporan dengan nomor: Lp/B-379/VII/2022/Polda LPG/Polres PSW/SEK Kedondong Tanggal (25/7) atas nama Rudi Kurniawan.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu (23/7/2022) sekitar Pukul 22.00 WIB saat korban mengantar tersangka pelaku ke Desa Sukaratu.

“Saat itu korban mengantar tersangka yang diikuti saksi Erwindo dari belakang, tiba di Desa Penengahan saksi menghentikan korban dan menanyakan tujuan tersangka kemana, Ditanya seperti itu tersangka marah dan mengancam saksi serta korban dengan badik, tersangka lalu membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BE 2139 UO milik korban,”Kata Kapolsek Kedondong.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.

Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona langsung melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Desa Ujung Gunung, Pardasuka, Tim langsung menangkap pelaku.

“Tersangka ditangkap saat duduk di pinggir jalan Desa Ujung Gunung dan diamankan di Polsek Kedondong, Selain pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam, satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dititipkan di rumah salah satu warga, dan celana jeans, milik saksi,”Ucapnya.

” Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya.