BANDUNG, (TB) – Sidang keempat perkara kasus suap oknum Pejabat BPK Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin digelar secara Virtual di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung hari ini, Senin 1 Agustus 2022.

Dalam Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hakim Hera Kartiningsih itu  secara tegas menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dengan alasan tuntutan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas, lengkap dan cermat.

Selain itu menurut Hakim, perbuatan yang telah dilakukan terdakwa bukanlah pengulangan pidana dan yang sudah mendapat keputusan hakim dan perkara tersebut bukan perkara yang sudah lewat atau kadaluarsa.

Baca juga: Sidang Putusan Sela Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Digelar Hari Ini

“Sehingga eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa agar dakwaan JPU KPK tidak diterima oleh Hakim dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

“Menimbang bahwa eksepsi dari Penasehat Hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dapat dilanjutkan oleh JPU KPK.” tambah Ketua Majelis Hakim itu.

Dengan demikian majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan mempergunakan surat dakwaan Penuntut Umum, dengan nomor nomor perkara 65/TUT.01.04/24/07/2022 tertanggal 6 Juli 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara ini sehubungan dengan putusan sela ini hingga putusan akhir, tandasnya.

Gambar: Suasana Sidang Pembacaan Putusan Sela Terdakwa Kasus Suap BPK Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/08/22). Photo.Santo

Sementara itu Roni Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan siap untuk melanjutkan tuntutan dengan alasan dakwaan jaksa sudah jelas, lengkap dan cermat.