PESAWARAN, (TB) – Kepala Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Subagio ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PT PLN.
Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan Subagio memungut kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan Sutet PT PLN di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, tahun 2022 yang lalu.
” Total pungutan yang diterima, sebanyak Rp 195 juta, dari hasil pemeriksaan para saksi kurang lebih 45 orang, ada dari masyarakat penerima pembebasan lahan maupun aparatur Desa setempat,” kata Tandy, Senin (11/12/2023).
Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk menjalankan aksinya dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes) 02 Tahun 2022 tentang Pungutan Desa.
” Sedangkan untuk membuat Perdes tersebut sudah diatur dalam Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan Desa,” ucapnya .
“Jadi harus melalui musyawarah Desa dulu kemudian hasilnya disampaikan ke kecamatan lalu ke bagian hukum Pemda baru disahkan oleh Bupati,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, oknum Kepala Desa ini berdalih menggunakan Perdes tersebut untuk menjalankan aksinya yaitu pungutan liar.
” Dengan Perdes yang sudah dibuatnya tersebut kemudian Perdes tersebut dibacakan pada masyarakat penerima kompensasi ganti rugi, agar bisa menyakinkan para penerima kompensasi tersebut,” Pungkasnya.
(Oby/Rls)