PESAWARAN, (TB) – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Fraksi Nasdem A. Gunawan dari kantor hukum Andri Kurniawan dan Partners menjawab kabar soal tidak diterimanya gugatan PAW mereka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan.

Kuasa hukum A. Gunawan, Andri Kurniawan SH menyebut putusan PN Gedong Tataan pada tanggal 4 Agustus 2022 terhadap gugatan A. Gunawan tersebut masih memutuskan mengenai formalitas gugatan.

“Yaitu yang menyatakan Pengadilan Negeri Gedong Tataan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dalam pertimbangan majelis hakim itu memberi petunjuk serta arahan agar diselesaikan terlebih dahulu melalui internal partai yaitu Mahkamah Partai Nasdem,” ucap Andri kepada jurnalis via Telpon, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan hal ini sesuai UU Partai Politik serta AD/ART Partai Nasdem.

Hal ini, kata dia, mengartikan baik putusan PN Gedong Tataan terhadap gugatan A. Gunawan melalui penetapan PN Gedong Tataan terhadap isi Putusan Sela tidak ada satu bahasa pun yang menyatakan gugatan ditolak.

Andri mengungkapkan karena memang perkara tersebut belum sampai kepada proses pemeriksaan pokok perkara. Namun masih hanya pada putusan mengenai formalitas gugatan.

“Dengan demikian, A. Gunawan masih memiliki hak dan legalitas serta masih sangat beralasan secara hukum untuk kembali menempuh proses penyelesaian dalam bentuk mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian atas terbitnya Surat Keputusan DPP nasdem Tentang PAW tertanggal 14 Februari 2022 terhadap dirinya Ke Mahkamah Partai Nasdem” jelasnya.

Selanjutnya, A. Gunawan akan mengajukan proses tersebut ke Mahkamah Partai Nasdem di pusat.

“Tinggal menunggu respon dari Mahkamah Partai Nasdem. Hal ini sesuai arahan Majelis Hakim PN Gedong Tataan melalui putusannya serta sesuai dengan perintah UU Partai Politik,” jelas Andri.