BOGOR – Dugaan kasus penggelapan dokumen tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang pengembang perumahan asal Kota Depok, Aji Permana, melaporkan seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial MNP ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dugaan pemalsuan dokumen administrasi.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (25/5/2026) dan telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor Polisi: LP/B/1195/V/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Aji Permana datang ke Mapolresta Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Inilah Keadilan, yakni Deni Firmansyah, S.H. dan Syaiful Bahri, S.H., M.H.
Menurut kuasa hukum korban, persoalan tersebut bermula ketika kliennya melakukan proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong sebagai bagian dari pengembangan proyek perumahan yang sedang dijalankan.
Setelah proses administrasi selesai dan SHM baru diterbitkan, dokumen asli tersebut disebut sempat dititipkan kepada terlapor untuk membantu proses administrasi lanjutan. Namun, dalam perjalanannya, dokumen tersebut diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
Kuasa hukum korban, Deni Firmansyah, mengungkapkan pihaknya menduga terdapat dokumen administrasi yang tidak sah, termasuk kwitansi jual beli yang diduga dipalsukan untuk menguasai dokumen tersebut.
“SHM milik klien kami diduga dijadikan jaminan pinjaman di salah satu lembaga keuangan di Cibinong dengan menggunakan dokumen dan kwitansi jual beli yang kami duga tidak sah. Ini tentu merugikan klien kami secara materi maupun secara hukum,” ujar Deni kepada wartawan usai membuat laporan polisi.
Menurutnya, persoalan tersebut berdampak terhadap kelangsungan proyek perumahan yang sedang dikembangkan kliennya, mengingat SHM merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas kepemilikan dan pengembangan lahan.
Akibat persoalan itu, sejumlah proses administrasi dan pengembangan proyek disebut mengalami hambatan.