BOGOR, (BS) – Sengketa hukum yang membelit Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah (YADINA) di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, tak kunjung tuntas meski telah melalui proses panjang hingga Mahkamah Agung. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan salah satu pihak, hingga kini belum juga terealisasi di lapangan.

Konflik ini melibatkan M. Yunus melawan Ketua Yayasan saat ini, Abdi Latif Setia Budi. Perselisihan berpusat pada klaim kepemilikan dan hak waris atas yayasan yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung.

Perkara bermula dari dugaan pemalsuan dokumen otentik pada 2007. Namun, isu tersebut baru mencuat ke publik pada 2020, memicu konflik terbuka yang berujung pada saling gugatan di pengadilan. Sengketa kemudian bergulir dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan akhir, pengadilan menyatakan M. Yunus sebagai ahli waris yang sah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan kami sebagai ahli waris,” ujar Yunus.

Namun, kemenangan di atas kertas belum berbanding lurus dengan realitas di lapangan. Hingga kini, objek yang disengketakan disebut masih dikuasai pihak lain, sementara proses eksekusi belum berjalan.

Praktisi hukum Antonius Badar Karwayu menilai, kondisi tersebut bukan hal baru dalam perkara perdata. Ia menyebut, putusan inkracht tidak serta-merta dieksekusi tanpa adanya langkah aktif dari pihak yang dimenangkan.

“Putusan inkracht memang dapat dieksekusi, tapi harus dimohonkan oleh pihak yang menang. Tanpa itu, pengadilan tidak akan bergerak,” ujar Badar saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri, pengadilan akan mengeluarkan teguran (aanmaning) kepada pihak yang kalah. Jika teguran tidak diindahkan, proses berlanjut ke tahap sita eksekusi (executorial beslag) yang dilakukan oleh juru sita dengan dukungan aparat.