DEPOK – Sengketa lahan yang melibatkan keluarga almarhum Acang Saroji dengan pihak yang mengatasnamakan Yusniar kembali mencuat dan kini memasuki babak baru. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Depok guna mencari penyelesaian yang adil dan transparan.

RDP dihadiri perwakilan keluarga ahli waris Acang Saroji, kuasa hukum keluarga, serta jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Namun, pihak Yusniar yang menjadi salah satu pihak dalam sengketa tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Perwakilan keluarga ahli waris, Rohmat Hidayat, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak terkait. Ia menilai persoalan utama dalam sengketa ini menyangkut kejelasan legalitas dan riwayat kepemilikan lahan.

“Kami kesulitan mendapatkan alamat yang bersangkutan. Berdasarkan informasi dari kelurahan, nama Yusniar juga tidak tercatat dalam Girik Nomor 2154. Girik tersebut tercatat atas nama Yusman,” ujar Rohmat Hidayat, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, jika lahan tersebut memang bukan hak pihak tertentu, maka penyelesaian harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, meminta seluruh pihak mengedepankan jalur mediasi dan menghindari langkah yang dapat memicu konflik berkepanjangan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan semua pihak, termasuk BPN, agar ada kejelasan data dan kepastian hukum,” katanya.

Sengketa lahan ini disebut bermula dari pembelian tanah oleh almarhum Acang Saroji pada era 1970-an dari warga Sukatani bernama Sidikusen. Karena aktivitas pekerjaan di luar daerah, lahan tersebut disebut sempat lama tidak terurus.

Dalam perjalanannya, muncul pihak bernama Yusniar yang mengklaim sebagai anak kandung Acang Saroji dan kemudian mengurus legalitas tanah hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.