DEPOK — Penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan oleh Polres Metro Depok menuai sorotan. Seorang buruh harian lepas, Suharyono alias Dobrak (42), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 8 April 2026.

Kasus ini menjadi perhatian lantaran Suharyono disebut sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan.

Sebagaimana diketahui, dalam hukum pidana, pengeroyokan umumnya melibatkan lebih dari satu pelaku. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait konstruksi perkara yang menetapkan satu orang sebagai tersangka tunggal.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: 990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal 19 Mei 2025 yang dilayangkan oleh pelapor berinisial IG. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku menjadi korban pengeroyokan, namun belum menyebutkan identitas terlapor secara spesifik dan masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Penanganan laporan kemudian dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok. Dalam prosesnya, seorang saksi berinisial GI sempat dimintai klarifikasi pada 10 Juni 2025.

Sehari setelahnya, dilakukan upaya mediasi yang berlangsung di kawasan depan RS Bunda Alia Depok. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pelapor, saksi, pihak lain berinisial R, serta salah satu penyidik.

Dalam mediasi itu, disebutkan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat perdamaian. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Di sisi lain, salah satu oknum penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP.A/22/I/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penanganan terhadap oknum tersebut tengah berjalan dan memasuki tahap persiapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).