BOGOR, (TB) – Sejumlah toko jamu di wilayah Kecamatan Cibungbulang dan Pamijahan, Kabupaten Bogor, didatangi aparat kepolisian dalam razia minuman keras (miras) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 27 April 2025.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita berbagai jenis miras oplosan.

Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibungbulang, Kompol M. Heri Hermawan, bersama Kanit Reskrim AKP Ali Nurdin serta anggota lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama tiga pilar Forkopimcam Kecamatan Cibungbulang, dimulai pukul 23.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Cibungbulang Cibungbulang, Kompol M. Heri Hermawan menjelaskan, razia ini bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan miras ilegal, khususnya miras oplosan yang kerap menjadi penyebab korban jiwa maupun tindak kriminalitas.

“Razia ini kami lakukan untuk menekan peredaran miras tanpa izin dan mencegah jatuhnya korban akibat miras oplosan,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Giat Cipta Kondisi KRYD dengan sasaran utama miras oplosan.

Jadi kata dia, langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu konsumsi minuman keras.

Saat menyisir sejumlah toko jamu yang diduga menjual miras di kawasan Cibungbulang, polisi menemukan beberapa botol minuman beralkohol. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas.