TUGASBANGSA.COM,- PT Trans Cibubur Property yang merupakan pengembang Trans Park Cibubur digugat Rp 3,4 miliar oleh Kontraktor PT Maras Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pekerjaan tidak dibayarkan. Untuk diketahui, PT Trans Cibubur Property merupakan unit usaha dari CT Corp.
Gugatan wan prestasi diajukan oleh PT Maras Agung sebagai Penggugat yang terdaftar dengan perkara perdata nomor 915/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL melawan PT Trans Cibubur Property sebagai Tergugat.
Dalam gugatannya, Penggugat menuntut PT Trans Cibubur Property sebagai pengembang mega proyek Trans Park Cibubur untuk membayar kekurangan pembayaran atas pekerjaan berupa pengadaan dan Pemasangan Bekisting Tower C, membayar paket pekerjaan pengecoran beton Area Apartemen dan membayar kewajiban atas biaya sewa alat dan upah pekerja dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 3,4 miliar secara tunai dan seketika.
PT Maras Agung mendapatkan pekerjaan dari PT Trans Cibubur Property untuk mengerjakan Proyek Trans Park Cibubur yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur (Transyogi) Depok, Jawa Barat untuk pekerjaan berupa Pengadaan dan Pemasangan Bekisting Tower C, area Apartemen dengan nomor kontrak atau SPK 159/TSC-Bekisting/TCP-MA/X/19 tertanggal 11 Oktober 2019 dan Addendum I No. 001/ADD/TCP-MA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 senilai Rp 11.526.187.728,- (sebelas miliar lima ratus dua puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
Setelah PT Maras Agung melakukan pekerjaannya dengan tuntas, pihak PT Trans Cibubur Property hanya melakukan pembayaran sebesar sebesar Rp. 8.580.620.681,- (delapan miliar lima ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).
Bahwa dengan demikian, PT Trans Cibubur Property masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 1.148.085.065,- (satu miliar seratus empat puluh delapan juta delapan puluh lima ribu enam puluh lima rupiah). Nilai ini sudah termasuk retensi 5% dan belum termasuk PPN 11%.
Alasan PT Trans Cibubur Property tidak mau membayar secara penuh atau 100% adalah adanya ketidaksesuaian bahan pengecoran kepala kolom di beberapa lantai yang dikerjakan oleh kontraktor terdahulu, sehingga kepala kolom tersebut harus dibongkar dan dicor ulang.
Hal ini menyebabkan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Maras Agung yang berada di atas lantai yang terdapat masalah pada kepala kolom tersebut tidak dapat dilaksanakan selama kurang lebih 5 bulan.
Selanjutnya PT Trans Cibubur Property memberikan pekerjaan kepada PT Maras Agung untuk mengerjakan Proyek Trans Park Cibubur yaitu melakukan paket pekerjaan pengecoran beton area Apartemen Trans Park Cibubur dengan nomor kontrak atau SPK 151/TSC-CorBeton/TCP-MA/X/19 tertanggal 16 Oktober 2019 dan Addendum I No.002/ADD/TCP-MA/VI/2020 tertanggal 14 Mei 2020 senilai Rp 2.244.156.783,- (dua miliar dua ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah).