BOGOR  – Akses terhadap layanan hukum kini semakin terbuka bagi masyarakat. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Cijayanti resmi hadir untuk memberikan layanan hukum gratis bagi warga di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kehadiran Posbakum ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa harus terbebani biaya.

“Posbakum ini menjadi sarana bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya,” ujar Ading Sutisna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, layanan yang tersedia mencakup konsultasi hukum gratis, pendampingan perkara, pemberian informasi terkait hak dan kewajiban hukum, hingga bantuan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi warga.

Menurutnya, keberadaan Posbakum juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah potensi konflik di tingkat desa.

Sementara itu, Suyatno menambahkan bahwa Posbakum Desa Cijayanti beroperasi di Balai Desa Cijayanti dengan jam layanan setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00–15.00 WIB.

“Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau sekadar konsultasi hukum. Harapannya, warga tidak lagi kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara optimal, khususnya bagi warga yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan biaya.

Dengan hadirnya Posbakum Desa Cijayanti, pemerintah desa berharap dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum, sekaligus menghadirkan penyelesaian masalah yang adil dan transparan di tengah masyarakat