Depok — Komisi D DPRD Kota Depok menegaskan bahwa polemik terkait Universal Health Coverage (UHC) tidak dapat dipandang secara sederhana hanya sebagai persoalan ketersediaan anggaran. Menurut Komisi D, penyempitan isu tersebut justru berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan esensi utama kebijakan kesehatan, yakni pemenuhan hak dasar masyarakat.
Komisi D menilai, narasi yang menyebut UHC semata-mata sebagai persoalan keuangan merupakan framing yang keliru. Faktanya, pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Depok tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Perbedaan pandangan adalah hal wajar. Namun jika kritik dibangun di atas penyederhanaan yang keliru, masyarakat bisa salah memahami kondisi sebenarnya,” tegas perwakilan Komisi D, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, UHC tidak hanya berbicara soal keberanian politik atau besaran alokasi anggaran. Lebih dari itu, kebijakan ini menyangkut kemampuan pemerintah dalam mengelola sistem kesehatan secara berkelanjutan, adil, dan tepat sasaran.
“Ini bukan sekadar soal mau atau tidak mau. UHC adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan kebijakan kesehatan dijalankan secara terukur dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Komisi D juga meluruskan anggapan bahwa adanya penyesuaian kebijakan jaminan kesehatan berarti penghapusan layanan. Ia menegaskan, layanan dasar kesehatan tetap tersedia, baik di puskesmas maupun rumah sakit, termasuk untuk penanganan kondisi darurat.
Terkait proses verifikasi administrasi, Komisi D menyebut langkah tersebut penting untuk memastikan bantuan kesehatan diberikan kepada warga yang benar-benar berhak, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Verifikasi dilakukan agar bantuan negara tidak salah sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi D memastikan sektor kesehatan tetap menjadi prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Namun, besarnya anggaran harus diimbangi dengan tata kelola yang bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang.