Depok, (TB) — Kebingungan masyarakat Kota Depok terkait perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC) akhirnya mendapat penjelasan resmi. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memaparkan secara terbuka mekanisme penetapan peserta, proses pembaruan data, hingga jalur sanggahan agar hak layanan kesehatan warga tetap terlindungi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Devi Maryori, M.K.M., menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari sinkronisasi data nasional yang terhubung langsung dengan sistem pemerintah pusat,” ujar Devi, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, untuk PBI APBN, penetapan peserta mengacu pada data desil kesejahteraan yang ditetapkan Kementerian Sosial. Warga yang berada di luar desil satu hingga lima secara otomatis tidak lagi masuk dalam skema bantuan.
Selain itu, penyesuaian juga terjadi pada PBI APBD Kota Depok. Sekitar 216 ribu peserta terdampak akibat sinkronisasi data kependudukan serta penyesuaian kemampuan anggaran daerah. Kondisi tersebut sempat memicu kepanikan warga, terutama ketika status BPJS mendadak nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Meski demikian, Devi memastikan layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat tetap diberikan. Warga tidak mampu tetap memiliki akses bantuan sepanjang mengikuti prosedur pembaruan data sesuai ketentuan.
“Sistem UHC Kota Depok terintegrasi langsung dengan BPJS Kesehatan. Setelah data diperbarui dan disetujui, status kepesertaan akan aktif otomatis pada awal bulan berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi peserta PBPU (mandiri) atau PBI daerah yang terdampak, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui puskesmas atau rumah sakit saat warga sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Sementara itu, bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, Devi menegaskan kewajiban melunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan status menjadi PBI. Proses pembaruan data dilakukan melalui kelurahan dan diteruskan ke Dinas Sosial.