PESAWARAN, (TB) – Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2025.

Laporan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Bandar Lampung ke Kejari Pesawaran pada Senin (2/2/2026).

Ketua DPD APKAN Bandar Lampung, Hartasi, mengatakan pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami berharap Kejari Pesawaran dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. APKAN akan terus mengawal dugaan KKN di Desa Kalirejo sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Hartasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPD APKAN Bandar Lampung.

“Laporan dari DPD APKAN sudah kami terima,” ucap Arliansyah singkat saat dikonfirmasi.

Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari sorotan publik terkait dugaan kejanggalan dalam realisasi Dana Desa Kalirejo, mulai dari minimnya transparansi pembangunan hingga keterbukaan informasi anggaran kepada masyarakat.

APKAN menilai, dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan akuntabilitas, transparansi, serta mencegah potensi penyalahgunaan keuangan negara di tingkat pemerintahan desa.