DEPOK, (TB) — Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Cabang Depok mempertanyakan keabsahan status lahan di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, yang saat ini diklaim PT TJITAJAM NV. Hal tersebut disampaikan KPMP dalam konferensi pers di Waroeng Sadesa, Jumat (30/1/2026)
KPMP menyebut terdapat klaim kepemilikan dari ahli waris yang didukung dokumen hak lama berupa Eigendom Verponding (EV) Nomor 35 dan EV Nomor 209 dengan total luasan ratusan hektare. Dokumen tersebut, menurut KPMP, merupakan hak milik lama yang telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Kuasa hukum ahli waris sekaligus perwakilan Divisi Hukum KPMP, Danira Ismaniar, mengatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) hanya dimungkinkan di atas tanah negara. Apabila di atas lahan tersebut masih melekat hak pihak lain, maka proses administrasi penerbitan SHGU patut dipertanyakan.
“Jika tidak pernah ada pelepasan hak, musyawarah dengan pemilik asal, maupun pengumuman di tingkat desa, maka sertifikat tersebut berpotensi bermasalah secara administrasi,” kata Danira.
KPMP menyatakan menghormati langkah pemasangan plang yang dilakukan berbagai pihak, namun mendorong penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum dan verifikasi data secara terbuka di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi berwenang.
Ketua KPMP Depok, Bambang Bastari, menilai polemik lahan tersebut telah berdampak pada masyarakat sekitar. Ia menyebut adanya warga yang mengaku memiliki bukti kepemilikan lama namun kesulitan mendapatkan pengakuan hukum.
“Kami menerima banyak keluhan warga yang tidak bisa mengurus administrasi tanahnya akibat tumpang tindih klaim. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
KPMP menegaskan akan menempuh langkah konstitusional dan menjaga situasi tetap kondusif. Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT TJITAJAM maupun Badan Pertanahan Nasional terkait klaim yang disampaikan KPMP. (Hetti)