BANDAR LAMPUNG, (TB) — Proyek renovasi Kantor Kelurahan Sukarame II yang berlokasi di Jalan Dr. Setia Budi, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan publik. Hasil pekerjaan renovasi tersebut diduga tidak memenuhi standar kualitas dan dinilai dikerjakan kurang maksimal, meski menelan anggaran hampir setengah miliar rupiah.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, Rabu (28/1/2026), ditemukan sejumlah item pekerjaan yang dinilai tidak rapi dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Diantaranya, terdapat retakan pada tembok bagian belakang bangunan meskipun telah dicat, pondasi yang masih memperlihatkan batu menonjol tanpa perapihan memadai dan hanya dilapisi cat, serta permukaan dinding yang kasar seolah tidak melalui proses penghalusan sebelum pengecatan.
Selain itu, pekerjaan pada area lantai parkir kendaraan juga menjadi sorotan. Lantai parkir tersebut terlihat hanya diberi lapisan acian tanpa finishing yang layak, sehingga secara visual dan kualitas dinilai kurang representatif untuk fasilitas pelayanan publik.
Temuan lainnya terdapat pada pekerjaan pemasangan rangka plafon. Rangka plafon diketahui tidak menggunakan kanal kaso sebagaimana lazimnya dalam pekerjaan konstruksi, melainkan menggunakan merek lain, yang memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Sejumlah pihak menilai pelaksanaan renovasi Kantor Kelurahan Sukarame II menyisakan banyak persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut dan layak untuk diaudit oleh instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung.
Diketahui, proyek renovasi tersebut menyerap anggaran sebesar Rp 441.081.000, yang dikerjakan oleh CV Intan Permata Konstruksi dengan nomor kontrak 602.2/03/KTR-LL/D.30/PPK-P4BGDK/III.03/2025, tertanggal 1 Agustus 2025. Masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2025.
Kondisi hasil pekerjaan yang dinilai kurang layak tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek ini menggunakan dana publik. Kualitas pekerjaan yang tidak mencerminkan besarnya nilai anggaran memicu dugaan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Dinas PUPR Kota Bandar Lampung melalui Kepala Bidang (Kabid) terkait. Pihak dinas menyampaikan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pihak rekanan, serta konsultan pengawas.