JAKARTA, (TB) - Sejumlah korban dugaan penipuan berkedok platform trading Sense Now AI dan Wapex mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Senin (26/1/2026). Para korban, yang sebagian besar berasal dari wilayah Lampung, didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andrie Yuska, S.H.

Tim kuasa hukum yang hadir terdiri atas Andrie Yuska, S.H., Indra Hadi Wardoyo, S.H., Riyan Ismawan, S.H., serta perwakilan korban di antaranya Jamari alias Sulthon, Sulasman, Nino, dan Nurharyadi. Mereka melaporkan dugaan penipuan yang diduga melibatkan ribuan anggota platform tersebut.

Kuasa hukum korban, Indra Hadi Wardoyo, S.H., menjelaskan bahwa para korban awalnya mengenal platform Wapex melalui media sosial Facebook. Setelah mengunduh aplikasi melalui Play Store dan mendaftar, korban diarahkan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikelola admin berinisial Dodi Pradana dan pihak lainnya.

“Dalam grup tersebut, para member diarahkan untuk mencari anggota baru dengan sistem referal yang disebut ‘5 copy 5’ guna meningkatkan bonus atau volume trading,” ujar Indra dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Salah satu korban, Jamari alias Sulthon, disebut bergabung sejak November 2024. Pada awalnya aktivitas trading berjalan normal, namun pada Desember 2025 platform tidak lagi dapat diakses. Selanjutnya, muncul informasi adanya pinjaman dari Sense Now AI ke akun para member dengan nilai bervariasi sesuai saldo masing-masing.

Para member kemudian diinformasikan bahwa penarikan dana hanya dapat dilakukan setelah melunasi pinjaman tersebut. Dana pengembalian dihimpun dalam satu dompet digital yang dikelola perwakilan korban, dengan panduan admin grup. Dari dana yang terhimpun, sebagian member sempat menarik dana, sementara sisanya yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar dilaporkan hilang pada awal Januari 2026.

“Hilangnya dana diumumkan oleh admin melalui grup Discord dengan alasan dompet digital diretas oleh peretas. Kami menduga ini merupakan modus penipuan yang terorganisasi,” tegas Indra.

Kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik siber Mabes Polri, meski data korban masih terus dilengkapi mengingat jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 6.500 orang dengan total kerugian bernilai miliaran rupiah.

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap platform trading yang menjanjikan keuntungan besar dan menerapkan sistem perekrutan anggota sebagai syarat peningkatan keuntungan. (Oby)