Depok — Pemerintah Kota Depok mulai melakukan penyesuaian kebijakan jaminan kesehatan pada tahun 2026 dengan menekankan ketepatan sasaran penerima bantuan. Penyaluran bantuan iuran kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan penerima.

Lurah Pengasinan, Ari Andriana Wijaya, mengatakan bantuan jaminan kesehatan tetap diberikan kepada warga yang masuk dalam kategori membutuhkan, yakni masyarakat yang tercatat pada Desil 1 hingga Desil 5 dalam DTSEN.

“Penyesuaian ini bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan. Untuk Desil 1 sampai 5, bantuan iuran jaminan kesehatan tetap diberikan,” ujar Ari, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan berbasis DTSEN menyebabkan sebagian warga mendapati status kepesertaan jaminan kesehatannya menjadi tidak aktif, meski sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan. Hal tersebut terjadi karena adanya pembaruan dan sinkronisasi data sosial ekonomi secara nasional.

Bagi warga yang berada di luar Desil 1 hingga 5, pemerintah mendorong pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Namun demikian, Ari menegaskan masih tersedia mekanisme pengajuan ulang bagi warga yang merasa kondisi ekonominya belum mampu.

“Warga dapat mengajukan verifikasi melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Nantinya akan dilakukan pengecekan lapangan dan pembaruan data sesuai kondisi sebenarnya,” jelasnya.

Ari juga mengimbau masyarakat untuk secara aktif memeriksa status kepesertaan dan data sosial ekonomi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Depok. Menurutnya, keterbukaan informasi dan partisipasi warga menjadi faktor penting agar kebijakan sosial berjalan adil dan tepat sasaran.

“Kami berharap warga aktif memperbarui data kependudukan dan sosial ekonominya, sehingga tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan,” pungkasnya.