JAKARTA  – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mempercepat program sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang telah memperoleh bantuan perumahan dari pemerintah.

“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanahnya sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.

Surat Edaran Bersama tersebut mengatur mekanisme kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI dalam penyediaan data, fasilitasi program, hingga verifikasi penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan berperan aktif mendukung proses percepatan pendaftaran tanah agar berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Program sertipikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. 

Nusron menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi tanah berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penyelesaian sertipikasi untuk penerima BSPS tahun 2025 dan 2026.

“Dari sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat BSPS tahun 2015 hingga 2024, itu yang pertama kami prioritaskan. Selanjutnya kami juga akan menyelesaikan sertipikasi berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45 ribu rumah dan tahun 2026 sebanyak 400 ribu rumah penerima manfaat,” jelas Nusron.