PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran berhasil meringkus Pelaku kasus pemerasan dengan ancaman yang terjadi di jalan Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Hal itu, menindaklanjuti laporan korban Ahmad Sujarwadi (30) yang merupakan Warga Desa Trisno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran kepada Polisi, beberapa saat usai kejadian yang menimpanya. Senin, (4/12/2023)

Setelah menerima laporan dari korban pemerasan, Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 (dua) Pria tersangka pelakunya.

Tersangka pelaku pemerasan tersebut yaitu Bambang Irawan (46) warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan Muhamad Hasim (46) Warga Dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu terjadi dijalan desa Ponco kresno Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa itu terjadi dilakukan oleh Pelaku yang mengaku bernama Bambang sebagai anggota BIN  MABES POLRI.

” Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 wib bersama 1 (satu) rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRI LINK memungut uang jasa. Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), pelaku dapat menangkap korban,” Kata Supriyanto Husin.

Korban akhirnya menyanggupi permintaan Pelaku, namun hanya Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diserahkan kepada Pelaku diluar rumah tidak jauh dari rumah korban. Beberapa hari kemudian korban ditelpon melalui WhatsApp oleh Pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 (sepuluh) hari kedepan,” Lanjut Supriyanto Husin.

Pelaku mengirim Pesan melalui chat whatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan oleh pelaku sekira jam 17.30 Wib, korban menyerahkan uang senilai Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pelaku. Ketika Pelaku pergi meninggalkan korban pada jarak Kurang Lebih 50 meter, Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui Telepon pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 Sekira Pukul 14.00 WIB karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN MABES POLRI,” Imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, Kami langsung mendatangi TKP bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang berada di Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran yang dijadikan tempat janjian oleh pelaku an. Bambang Irawan (46) untuk bertemu dengan korban an. Ahmad Sujarwadi (30). Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sudah menunggu di tempat janjian yang telah disepakati, usai korban Ahmad Sujarwadi menyerahkan uang kepada pelaku Bambang Irawan, sekira jam 17.30 Wib kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,” Jelas Supriyanto Husin.