BANDUNG, (TB) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar, yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Generasi Panca Waluya—yakni generasi yang sehat, berakhlak, cerdas, dan terampil.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam surat edaran resmi yang telah ditandatangani secara digital, menegaskan bahwa pendekatan awal terhadap kebijakan ini akan mengedepankan edukasi melalui program “Jawa Barat Peduli Generasi”.
“Kami ingin anak-anak Jawa Barat memiliki waktu istirahat yang cukup, manajemen waktu yang baik, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya secara optimal,” ujar Gubernur Dedi.
Landasan Hukum yang Kuat
Kebijakan ini didukung oleh sejumlah dasar hukum nasional, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28B tentang perlindungan anak,
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta
Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pengecualian dan Pengawasan
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda