JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri perdebatan panjang terkait kewenangan penetapan kerugian negara dalam perkara korupsi. Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 9 Februari 2026, dan menjadi rujukan penting dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi ke depan.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara hanya memiliki satu lembaga pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, yakni BPK. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa kewenangan penetapan kerugian negara tidak dapat ditafsirkan secara luas oleh lembaga lain.
Selama ini, aparat penegak hukum kerap menggunakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat daerah sebagai dasar pembuktian dalam perkara korupsi. Praktik tersebut dinilai memunculkan potensi perbedaan angka dan tafsir hukum dalam satu perkara.
“Penetapan kerugian negara harus merujuk pada satu otoritas yang memiliki legitimasi konstitusional, yakni BPK,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Putusan ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, terhadap frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Mereka menilai tidak adanya kejelasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara membuka ruang multitafsir dalam proses hukum.
Meski demikian, MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan, namun sekaligus memberikan penegasan penting terkait tafsir norma yang harus selaras dengan konstitusi.
Dengan putusan ini, audit dari lembaga selain BPK masih dapat digunakan sebagai bahan awal dalam proses penyidikan. Namun, hasil tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar final untuk menetapkan kerugian negara.
Di satu sisi, putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengakhiri dualisme dalam penetapan kerugian negara. Namun di sisi lain, muncul tantangan baru terkait kapasitas BPK dalam menangani seluruh kebutuhan audit investigatif perkara korupsi.