BOGOR, (TB) – Kontestasi Pilkada di Tahun 2024 mulai kembali hingar bingar di hadapan publik. Sejumlah kota/Kabupaten dan provinsi akan menggelar Pilkada tahun 2024 ini.
Selain mulai banyak kasak kusuk komunikasi politik yang dilakukan partai politik (parpol), saat ini juga ada calon independen atau calon perseorangan yang siap ikut maju.
Walaupun di Kota dan Kabupaten Bogor belum terdengar ada calon independen yang mendaftar, tapi biasanya calon independen selalu ada dalam tiap helatan Pilkada.
Di Kota Tangsel, bahkan seorang guru PAUD sudah mendaftarkan diri secara resmi ke KPUD Tangsel.
Harry Samputra Agus namanya. Ia mengaku siap “tempur” di Pilkada Walikota Tangerang Selatan 2024.
Lalu bagaimana peluang dari para calon independen/perseorangan? Yusfitriadi, Pengamat politik senior LS Vinus Maju mengungkapkan, di dalam konteks pilkada, Undang – Undang mengakomodir 2 model kontestasi yang menarik, selain kontestasi yang dilihat normal.
Pertama, pasangan calon melalui jalur perseorangan (independen). Dimana masyarakat bisa menjadi peserta pada kontestasi pilkada tanpa melalui jalur partai politik, namun melalui jalur perseorangan.
“Artinya calon bukan diusung oleh parpol atau gabungan parpol, tapi diusung dan didukung oleh warga masyarakat melalui mekanisme dan persyaratan tertentu yang sudah diatur undang-undang,” kata Yusfitriadi, Sabtu (11/5/2024).
Kedua, lanjutnya, yaitu Melawan Kotak Kosong. Hal ini terjadi jika dalan sebuah kontestasi pemilihan kepala daerah, hanya diikuti satu pasangan calon, apapun faktornya, Pilkada harus terus dilanjutkan.
Peserta yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU akan melawan kota kosong. Sebab hal itupun diperbolehkan atau ada aturan dan mekanismenya di dalam undang – undang Pilkada.