BOGOR — Risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi bayang-bayang bagi aparatur negara. Di tengah ancaman pidana dan administratif yang tinggi, negara sebenarnya telah mewajibkan adanya perlindungan hukum bagi pelaku pengadaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 84 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan itu mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Dalam Pasal 84 ayat (2) disebutkan bahwa pendampingan hukum diberikan sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja pemilihan, hingga pelaksana teknis tidak seharusnya menghadapi persoalan hukum sendirian. Mengingat, sektor pengadaan memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari kesalahan administrasi hingga potensi jerat pidana korupsi.

Praktisi pengadaan dan hukum, Khalid Mustafa, menilai keberadaan Pasal 84 merupakan pengakuan negara atas kompleksitas risiko dalam proses pengadaan.

“Pengadaan itu penuh risiko. Negara wajib hadir memberi perlindungan agar aparatur tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, perlindungan hukum bukan berarti membebaskan pelaku pengadaan dari tanggung jawab. Namun, lebih kepada menjamin proses hukum berjalan adil, proporsional, serta tidak serta-merta menarik persoalan administratif ke ranah pidana.

Khalid menyoroti fenomena fear of decision atau ketakutan mengambil keputusan yang masih marak di kalangan birokrasi. Kondisi ini membuat banyak pejabat memilih bersikap pasif karena khawatir tersandung masalah hukum.

Dampaknya, penyerapan anggaran menjadi lambat dan sejumlah proyek pelayanan publik terhambat.