BOGOR  – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang diduga melibatkan empat prajurit BAIS TNI tidak sekadar menjadi perkara pidana biasa. Peristiwa ini berkembang menjadi ujian serius bagi tegaknya supremasi hukum sipil di Indonesia.

Keputusan pelimpahan penanganan perkara ke institusi militer memunculkan pertanyaan mendasar terkait arah penegakan hukum. Dalam perspektif hukum acara pidana, langkah tersebut dinilai perlu diuji secara kritis, terutama dalam konteks kewenangan penyidikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kewenangan penyidikan secara tegas berada pada aparat kepolisian. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Sementara Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana merupakan bagian dari sistem peradilan pidana umum.

Selain itu, prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ditegaskan dalam Pasal 12. Sedangkan Pasal 18 ayat (1) menekankan pentingnya due process of law, yakni setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang sah dan terbuka untuk diuji.

Dengan kerangka tersebut, tindak pidana yang menimpa warga sipil seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum. Pelimpahan perkara ke luar sistem tersebut, tanpa dasar hukum yang jelas, berpotensi menimbulkan persoalan prosedural sekaligus mereduksi hak korban atas keadilan.

Lebih jauh, Pasal 54 KUHAP terbaru menegaskan bahwa korban berhak memperoleh proses hukum yang transparan dan independen. Ketika proses itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum ikut dipertaruhkan.

Dalam konteks yang lebih luas, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam keberanian institusional aparat penegak hukum. Ketika kewenangan yang telah diatur secara jelas tidak dijalankan secara optimal, maka ruang pertanyaan publik menjadi terbuka lebar.

Melalui perspektif pemikiran Marhaenisme, negara semestinya hadir untuk melindungi rakyat, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan. Penegakan hukum yang berpihak pada korban menjadi prinsip penting dalam menjaga keadilan sosial.

Situasi ini menjadi peringatan bahwa konsistensi dalam menjalankan hukum adalah hal mendasar. Penegakan hukum tidak hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara.