DEPOK (BS) – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok resmi menjatuhkan sanksi etik ringan kepada anggota DPRD dari Fraksi PKB, Siswanto, terkait insiden merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Keputusan tersebut diambil setelah BKD melakukan serangkaian proses pemeriksaan, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga rapat internal guna mendalami peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik.

Hasilnya, BKD menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik kategori ringan yang terjadi akibat kelalaian.

Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga pada sikap Siswanto yang terbuka menerima keputusan serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian saya merokok di kawasan tanpa rokok. Ini menjadi pelajaran penting bagi saya agar lebih berhati-hati ke depan,” ujar Siswanto, Senin (4/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf sebelumnya dinilai masih bersifat umum, sehingga pada kesempatan ini dirinya ingin menyampaikan penyesalan secara lebih spesifik dan terbuka.

Dalam proses pemeriksaan, Siswanto dinilai kooperatif dengan memenuhi panggilan BKD serta memberikan keterangan tanpa menghindar. Ia pun menyatakan menerima sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan.

“Apa pun keputusan yang diambil, saya harus terima sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, Siswanto juga mengapresiasi kritik dan perhatian masyarakat yang menurutnya menjadi pengingat penting agar setiap tindakan pejabat publik tetap berada dalam koridor etika dan aturan.