DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok mencatat lonjakan signifikan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang tahun 2026. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) serta perubahan status ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, mengungkapkan nilai klaim JHT meningkat dari Rp254,27 miliar pada 2025 menjadi Rp411,80 miliar pada 2026, atau naik sekitar 61 persen. Sementara itu, klaim JKP melonjak dari Rp2,17 miliar menjadi Rp9,78 miliar, meningkat sekitar 350 persen.
"Sejak awal tahun memang terlihat adanya peningkatan klaim JHT dan JKP yang cukup signifikan," ujar Novarina saat menerima awak media di kantornya, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, lonjakan klaim tidak seluruhnya disebabkan oleh PHK. Selain adanya sekitar 400 pekerja PT Sakti yang mencairkan JHT akibat PHK, faktor terbesar justru berasal dari pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Perubahan status tersebut menyebabkan kepesertaan mereka berpindah dari BPJS Ketenagakerjaan ke Taspen, sehingga sekitar 7.000 peserta mengajukan pencairan saldo JHT.
"Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK menjadi salah satu penyumbang terbesar kenaikan klaim JHT karena kepesertaannya beralih ke Taspen," jelasnya.
Novarina menegaskan, fenomena tersebut menunjukkan bahwa peningkatan klaim JHT tidak bisa langsung diartikan sebagai meningkatnya angka PHK. Sebagian besar klaim terjadi karena perubahan status kepegawaian dalam jumlah besar.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Depok masih menemukan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta maupun belum melaporkan besaran upah sesuai kondisi sebenarnya. Padahal, data upah menjadi dasar perhitungan manfaat JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga JKP.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.