JAKARTA – Keluarga almarhum Djamaludin MP memastikan akan menempuh jalur hukum perdata terhadap Rumah Sakit Sari Asih Bintaro setelah upaya penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Langkah hukum tersebut disiapkan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji secara objektif pelayanan medis yang diberikan kepada almarhum sebelum meninggal dunia pada 22 Mei 2026.
Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.Kes. bersama Hugo S. Tambunan, S.H., menegaskan bahwa gugatan yang akan diajukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar seluruh fakta, alat bukti, rekam medis, keterangan saksi, hingga pendapat ahli dapat diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Negara telah menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pasien maupun kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Karena itu kami memilih jalur hukum agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Taufik, Minggu (28/6/2026).
Kronologi Penanganan Pasien
Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum Djamaludin MP dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Bintaro pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan medis segera.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan yang datang dalam kondisi darurat, keluarga berpendapat bahwa pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat, tepat, aman, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga menilai tindakan medis yang dianggap signifikan baru diberikan sekitar pukul 19.00 WIB atau sekitar tiga jam setelah pasien berada di ruang IGD. Meski telah mendapatkan penanganan, kondisi pasien terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.42 WIB sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kematian yang diterbitkan pihak rumah sakit.
Atas peristiwa tersebut, keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji melalui proses hukum guna memperoleh kepastian terkait ada atau tidaknya tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat.