DEPOKBPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan edukasi terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus akses kepemilikan rumah bagi pekerja. Upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam Depok Property Expo (JEXPO) 2026 yang akan digelar di Mall Pesona Square, Depok, pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Melalui ajang tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menghadirkan layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan akses pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli, mengatakan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam JEXPO tidak hanya sebatas memeriahkan pameran properti, tetapi juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat mengenai berbagai manfaat yang dapat diperoleh peserta.

“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi risiko kerja, tetapi juga memiliki program yang mendukung kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui Manfaat Layanan Tambahan untuk kepemilikan rumah,” ujar Novarina, Senin (20/7/2026).

Program MLT sendiri memberikan sejumlah fasilitas pembiayaan, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bantuan pembiayaan uang muka rumah, hingga fasilitas renovasi rumah bagi peserta yang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain memperkenalkan program MLT, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan pendaftaran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri, termasuk pelaku UMKM, pedagang, freelancer, dan wirausahawan yang belum menjadi peserta.

Selama pameran berlangsung, masyarakat dapat mengunjungi booth BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi mengenai tata cara pendaftaran, manfaat program, pengecekan status kepesertaan, hingga konsultasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Novarina menilai masih banyak pekerja sektor informal yang belum memahami pentingnya memiliki perlindungan sosial. Padahal, risiko kecelakaan kerja, cacat akibat kecelakaan, hingga kehilangan penghasilan dapat dialami oleh siapa saja.

“Pekerja mandiri maupun pelaku UMKM juga memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas usahanya. Karena itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang penting agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kerja maupun untuk masa depan,” jelasnya.