PESAWARAN, (TB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Polres Pesawaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020–2021 di Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Padang Manis, Hendri Kurniawan, yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa secara sah. Tindakannya dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, S.H., M.H., kerugian negara akibat perbuatan tersangka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 8 November 2024 mencapai Rp297.064.545.

“Tersangka diduga tidak hanya mengelola dana desa seorang diri, tetapi juga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Kajari, Rabu (20/8/2025).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Halaman:
A
Penulis: AdminTb