PESAWARAN, (TB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Polres Pesawaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020–2021 di Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Padang Manis, Hendri Kurniawan, yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa secara sah. Tindakannya dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Menurut Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, S.H., M.H., kerugian negara akibat perbuatan tersangka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 8 November 2024 mencapai Rp297.064.545.
“Tersangka diduga tidak hanya mengelola dana desa seorang diri, tetapi juga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Kajari, Rabu (20/8/2025).
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Pesawaran telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Surat Perintah Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025. Selain itu, Kejari juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025, menetapkan penahanan tersangka selama 20 hari, mulai 20 Agustus hingga 8 September 2025 di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Sebanyak 69 item barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan, dan stempel resmi desa juga telah diserahkan bersama tersangka dan kini diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran.
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda