DEPOK – Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Kami Ada” memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang tengah ditangani Polres Metro Depok.
Ketua LBH “Kami Ada”, Tatang Supriyadi, mengungkapkan bahwa laporan kasus tersebut telah masuk sejak 7 Januari 2026. Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Prosesnya sudah berjalan dan kini berada di tahap penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas perkara, termasuk mendorong peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Tatang, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sampai ke meja persidangan. Pendampingan hukum diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk keberpihakan kepada korban dan akses keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawal agar terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga pengadilan,” tegasnya.
Tatang menilai, kasus kekerasan terhadap anak di Kota Depok bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ia menyebut, pola kasus serupa kerap berulang dan menjadi ironi di tengah predikat Depok sebagai Kota Layak Anak.
“Ini sudah berulang. Harus menjadi perhatian serius pemerintah. Predikat Kota Layak Anak harus dibarengi dengan jaminan keamanan nyata bagi anak-anak,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti orang yang dikenal atau memiliki hubungan kepercayaan.
“Dari pengalaman kami, pelaku sering kali orang dekat. Dalam kasus ini, terduga pelaku bahkan seorang pelatih,” ungkapnya.