DEPOK – Kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp40 juta kini memasuki proses hukum. Seorang warga bernama Kasno resmi melaporkan Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (16/3/2026), Kasno mengungkapkan apresiasinya kepada rekan-rekan media yang telah membantu memberitakan perkara yang dialaminya. Menurutnya, pemberitaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencari keadilan atas kerugian yang dialami.
Kasno menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486. Ia mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp40.000.000 akibat dugaan tindakan yang dilakukan oleh terlapor.
Sebelum melaporkan ke polisi, Kasno mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.06 WIB, ia bahkan menghubungi seorang pegawai negeri sipil di RSUD Tapos yang merupakan istri dari terlapor, dengan harapan dapat membuka komunikasi agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam komunikasi tersebut, Kasno menawarkan beberapa opsi penyelesaian, seperti pengembalian dana secara bertahap atau adanya jaminan aset dari pihak terlapor. Namun hingga saat ini, menurutnya, tidak ada itikad baik dari pihak Atet untuk mengembalikan uang yang dimaksud.
“Karena tidak ada tanggapan, saya secara pribadi telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun somasi tersebut juga tidak mendapatkan jawaban,” ujar Kasno.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan respons, Kasno akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok pada Minggu (15/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Kasno juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pelayanan yang diberikan. Ia menilai petugas tetap memberikan pelayanan secara profesional dan humanis, meskipun laporan disampaikan pada hari libur.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Depok yang tetap melayani laporan saya dengan cepat dan sangat humanis meskipun saat itu di hari libur,” katanya.