DEPOK – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial Bilq (12) di Kota Depok disebut memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terlapor berinisial AMR alias Acong diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi tersebut.

Andi Tatang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Depok, khususnya Unit PPA, yang dinilai telah menjalankan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah bekerja menangani laporan ini. Setiap laporan masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum sehingga baik korban maupun pihak terlapor memperoleh kejelasan atas proses yang sedang berjalan," ujar Andi Tatang, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Apabila unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan cukup bukti, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.

"Dari informasi yang kami peroleh, perkara ini telah mengalami perkembangan dan terlapor diduga telah berstatus tersangka. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebagai kuasa hukum korban, Andi berharap penyidik terus mengawal proses penanganan perkara secara profesional, termasuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menilai penanganan yang maksimal penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual.

"Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada korban," tegasnya.