TANGERANG SELATAN – Keluarga almarhum Djamaludin MP melalui tim kuasa hukumnya melayangkan Surat Peringatan Kedua (Somasi Kedua) kepada Direktur Rumah Sakit Sari Asih Bintaro sebagai upaya terakhir penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah sebelum menempuh langkah hukum.
Somasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H., dengan memberikan tenggang waktu tujuh hari kalender kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan penyelesaian secara tertulis.
Menurut kuasa hukum keluarga, somasi kedua merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama yang telah dikirimkan pada 12 Juni 2026 serta sejumlah komunikasi dan pertemuan yang sebelumnya dilakukan dengan pihak rumah sakit.
"Kami telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara nonlitigasi. Namun hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang dinilai memadai maupun kesepakatan yang dapat diterima oleh keluarga almarhum," ujar Taufik dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Mencari Kepastian Hukum
Taufik menegaskan bahwa langkah hukum yang dipersiapkan keluarga tidak semata-mata berkaitan dengan tuntutan kompensasi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan.
Menurutnya, mekanisme peradilan diperlukan agar seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, rekam medis, serta pendapat ahli dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Negara telah menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pasien maupun kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Karena itu kami memilih jalur hukum agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah," kata Taufik.
Dalam somasi tersebut, keluarga menyoroti hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, cepat, tepat, profesional, dan sesuai standar pelayanan maupun standar profesi.