DEPOK – Proses hukum dugaan tindak pidana yang melibatkan platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Depok resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (9/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk segera menyusun surat dakwaan.

Tiga tersangka yang diserahkan penyidik yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Al Jufri, S.E., pemegang saham sekaligus Direktur (Advisor) Mery Yuniarni, serta Komisaris PT Dana Syariah Indonesia, Arie Rizal Lesmana.

"Setelah pelaksanaan Tahap II, para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari sejak 9 hingga 28 Juni 2026 di Rutan Kelas I Depok untuk kepentingan proses penuntutan," ujar Hatmoko dalam siaran pers resmi Kejari Depok.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan fintech syariah, termasuk pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kejaksaan Negeri Depok saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan.

Hatmoko menegaskan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.

Kasus yang menyita perhatian publik ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan guna menguji seluruh alat bukti dan mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan layanan fintech syariah tersebut.